ingin ku pinang dirimu
mau ah aku mau
tunggu cukup usia dulu
agar bahtera kita bahagia selamanya
jangan hamil cepat-cepat
jangan lahir rapat-rapat
agar bayi lahir sehat
dan ibu selamat
dua anak lebih baik
lirik jingle dan tagline iklan di atas, kerap terdengar di
sela-sela iklan komersial televisi. Iklan tersebut adalah kampanye BKKBN (Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) agar tidak menikah dini, tidak hamil di usia
muda, dan tidak memiliki anak yang terlalu banyak.
Lalu, usia berapa yang ideal untuk menikah? Undang-undang perkawinan, No. 1 Tahun 1974 (74! betapa uzurnya undang-undang ini) mengatur usia minimal menikah untuk perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun. Tetapi, saya berpendapat, di zaman ini usia tersebut masihlah sangat muda. Apalagi untuk si perempuan hamil dan mempunyai anak. Hati-hati menikah di bawah usia minimum tersebut, berarti pelanggaran hukum. Mungkin Anda ingat kasus Syekh Puji yang menikahi perempuan berusia 12 tahun dan diproses secara hukum. Selain untuk melindungi perempuan dari eksploitasi terhadap anak dan melindungi hak-hak reproduksi perempuan, adakah alasan lain yang membuat BKKBN repot-repot menganjurkan warganya untuk hamil tidak cepat-cepat, lahir tidak rapat-rapat, dan anak tidak banyak-banyak?
Lalu, usia berapa yang ideal untuk menikah? Undang-undang perkawinan, No. 1 Tahun 1974 (74! betapa uzurnya undang-undang ini) mengatur usia minimal menikah untuk perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun. Tetapi, saya berpendapat, di zaman ini usia tersebut masihlah sangat muda. Apalagi untuk si perempuan hamil dan mempunyai anak. Hati-hati menikah di bawah usia minimum tersebut, berarti pelanggaran hukum. Mungkin Anda ingat kasus Syekh Puji yang menikahi perempuan berusia 12 tahun dan diproses secara hukum. Selain untuk melindungi perempuan dari eksploitasi terhadap anak dan melindungi hak-hak reproduksi perempuan, adakah alasan lain yang membuat BKKBN repot-repot menganjurkan warganya untuk hamil tidak cepat-cepat, lahir tidak rapat-rapat, dan anak tidak banyak-banyak?
Ada! Yaitu, karena nilai indeks pembangunan manusia Indonesia
masih rendah, yaitu di peringkat 110 dari 169 negara di dunia dan masuk ke
kategori medium human development. Alias, satu kategori di atas low human
development.